Skandal Seks, Jung Joon Young Terima Layanan Prostitusi sebagai Hadiah

Sabtu, 16 Maret 2019 - 11:07 WIB
Skandal Seks, Jung Joon...
Skandal Seks, Jung Joon Young Terima Layanan Prostitusi sebagai Hadiah
A A A
SEOUL - KBS telah melaporkan bahwa Jung Joon Young menerima layanan dari seorang pelacur yang diatur oleh Yoo In Suk, yang merupakan mantan CEO Yuri Holdings.

Pada siaran 15 KBS1 "KBS News 9" menyebut tentang Yoo In Suk yang baru-baru ini menjalani pemeriksaan polisi atas tuduhan memberikan layanan pelacuran bagi investor bisnis. Dia dikenal sebagai mitra bisnis Seungri dan dinobatkan sebagai "pemecah masalah" di chatroom grup yang juga mencakup Seungri, Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan empat orang lainnya.

KBS berbagi gambar yang dibuat ulang dari percakapan antara Yoo In Suk dan Jung Joon Young dari 25 Desember 2015 (hari Natal). Dalam percakapan itu, Jung Joon Young memberi alamat kepada Yoo In Suk dan bertanya kepadanya apakah dia harus mengirim pelacur itu kembali sesudahnya. Yoo In Suk membenarkan hal itu dengan simbol tertawa.

Jung Joon Young menjawab, "Dia sepertinya pelacur yang mahal," dan Yoo In Suk berkata "Ya" dengan lebih banyak simbol untuk tertawa.

"Baik. Apakah dia datang sekarang? "Tanya Jung Joon Young, dan Yoo In Suk menjawab," Ya, dia akan berada di sana dalam 30 menit."

Selang 30 menit kemudian, Jung Joon Young bertanya kepadanya, “Hyung. Mengapa bukan hadiah saya di sini? "KBS menyatakan bahwa layanan dari seorang pelacur tampaknya diberikan kepadanya sebagai hadiah Natal. (Baca juga: Ini Kata Agensi Soal Skandal Seks Jung Joon Young ).

Dalam percakapan dari 7 April 2016, Jung Joon Young juga mengatakan kepada Lee Jong Hyun dari CNBLUE bahwa dia telah bertemu pelacur di Berlin dan berhubungan seks. Dia mengatakan kepadanya bahwa para wanita di sana baik dan menjelaskan bahwa banyak di antara mereka orang Rumania.

Berita KBS menyatakan bahwa selain tuduhan pembuatan film dan berbagi video terlarang, Jung Joon Young juga dapat diselidiki untuk pelacuran. Hukum Korea Selatan untuk yurisdiksi kriminal mengikuti prinsip kebangsaan yang berarti bahwa warga negaranya dapat dituntut atas kejahatan seperti pariwisata seks yang dilakukan di luar negeri.
(tdy)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0802 seconds (0.1#10.140)